JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencatutan kartu identitas penduduk (KTP) belakangan marak dilakukan untuk menghindari pajak kendaraan mewah.
Para pencatut dengan sengaja meminjam kartu identas orang lain.
Biasanya, kartu itu dipinjam oleh orang dekat agar identitasnya bisa dipakai untuk menghindari dari tarif pajak progresif.
Sebab, jika menggunakan identitas aslinya, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan lebih mahal karena mobil itu tercatat bukan kendaraan pertama yang dimiliki.
Kemudian, pada saat ditagih pajak, pemilik KTP yang namanya dicatut merasa tidak memiliki kendaraan mewah tersebut.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan, ada beberapa langkah yang harus diambil bila hal tersebut terjadi.
"Kalau kasus yang dialami Dimas Agung yang di Mangga Besar kemarin mas itu dia langsung blokir dia kemarin sudah. Karena kita datangi dan langsung isi formulir blokir dia, karena memang dia tidak merasa memiliki hanya dipinjam identitasnya saja," ucap Joko saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Belajar dari kasus Dimas Agung, seorang pekerja bangunan yang memiliki Roll Royce, Joko mengatakan petugasnya tidak hanya melakukan operasi door-to-door.
Baca juga: Orangtua Penerima KJP Plus Punya Mobil Mewah, KJP Salah Sasaran?
Hanya saja, pada saat itu, pihak samsat menemui kecurigaan terhadap kepemilikan mobil mewah.
Hingga kini, pihak samsat pun terus menagih tunggakan pajak melalui kelurahan-kelurahan dan kecamatan-kecamatan.
"Ini kan yang tidak didatangi banyak juga, tapi tetap kita melakukan penagihan melalui camat dan lurah ya dibantu pak lurah kirim tagihan misal 5.000 tagihan tunggakan. Dari situ ada juga yang bayar, kalau kemarin kan karena khusus mobil mewah karena mobil mewah pajaknya luar biasa," terang Joko.
Jika petugas menyambangi rumah pemilik identitas dan orang tersebut tak merasa memiliki kendaraan mewah yang dimaksud, Joko meminta agar segera melapor.
Pemilik identitas bisa mendatangi Samsat Jakbar untuk memblokir.
Tentu hal ini harus melewati beberapa proses seperti pengisian formulir dan membuat surat pernyataan sebagai bukti tidak memiliki kendaraan mewah.
Setelah pemblokiran dilakukan oleh pihak Samsat, baru kartu identitas orang tersebut kembali seperti semula dan tidak ditagih pajak ke rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.