TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Jalan Baru UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (4/12/2019) dini hari.
Polisi menangkap dua orang berinisial JS dan FB, dari tiga pelaku yang beraksi saat itu. Sementara pelaku R melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula saat anggotanya melakukan patroli di lokasi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada waktu yang bersamaan, terdengar suara teriakan pengendara sepeda motor yang minta tolong.
"Saat itu anggota langsung menghampiri pengendara motor tersebut. Dan ternyata ada tiga orang yang tak lain adalah pelaku," kata Endy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Coba Takuti Polisi dengan Pistol Mainan, Begal Motor Ditembak
Saat itu, tiga pelaku langsung melarikan diri. Dua berhasil ditangkap, sedangkan satu orang melarikan diri.
"Dua pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku lainnya melarikan diri dengan membawa HP milik korban," ucap Endy.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku telah melakukan perampasan telepon genggam milik pengendara motor yang berteriak.
"Para pelaku mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis golok. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku R yang DPO," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana atas kasus pencurian dengan ancaman kekerasan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.