Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Hakim dalam Sidang, Pengacara Tomy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/12/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Desrizal Chaniago dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Desrizal merupakan terdakwa melakukan kekerasan dan melawan dua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa hukuman saat ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menghormati pengadilan lantaran melakukan kekerasan terhadap dua majelis hakim PN Jakpus saat sedang menjalankan tugasnya dalam persidangan.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim

"Kemudian terdakwa juga tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat yang seharusnya berperilaku yang sesuai dengan profesinya khususnya dalam persidangan," kata jaksa.

Lalu, perbuatan Desrizal juga mengakibatkan dua orang majelis hakim PN Jakpus cedera dan merugi.

"Dua hakim dirugikan dan saat ini sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap jaksa.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah menjalani proses hukuman.

"Terdakwa juga berlaku sopan, tidak berbelit, menyesali perbuatannya, dan berterus terang di depan hakim," kata Jaksa.

Jaksa juga menilai, Desrizal mampu memperbaiki perbuatannya. Menurut jaksa, Desrizal terbukti melakukan kekerasan terhadap dua orang majelis hakim PN Jakpus.

Desrizal menyabet majelis hakim menggunakan ikat pinggang saat dirinya tengah menangani kasus perdata gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Baca juga: Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

Ikat pinggang itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Akibat kasus itu, Desrizal dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kemudian majelis hakim meminta jawaban terhadap Desrizal.

Desrizal kemudian mengungkapkan dirinya akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.

Hal itu pun disetujui oleh hakim, jaksa, kuasa hukum Desrizal, dan Desrizal sendiri.

"Kita tunda sidang ini pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan," tutur majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com