Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Hakim dalam Sidang, Pengacara Tomy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/12/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Desrizal Chaniago dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Desrizal merupakan terdakwa melakukan kekerasan dan melawan dua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa hukuman saat ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menghormati pengadilan lantaran melakukan kekerasan terhadap dua majelis hakim PN Jakpus saat sedang menjalankan tugasnya dalam persidangan.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim

"Kemudian terdakwa juga tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat yang seharusnya berperilaku yang sesuai dengan profesinya khususnya dalam persidangan," kata jaksa.

Lalu, perbuatan Desrizal juga mengakibatkan dua orang majelis hakim PN Jakpus cedera dan merugi.

"Dua hakim dirugikan dan saat ini sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap jaksa.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah menjalani proses hukuman.

"Terdakwa juga berlaku sopan, tidak berbelit, menyesali perbuatannya, dan berterus terang di depan hakim," kata Jaksa.

Jaksa juga menilai, Desrizal mampu memperbaiki perbuatannya. Menurut jaksa, Desrizal terbukti melakukan kekerasan terhadap dua orang majelis hakim PN Jakpus.

Desrizal menyabet majelis hakim menggunakan ikat pinggang saat dirinya tengah menangani kasus perdata gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Baca juga: Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

Ikat pinggang itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Akibat kasus itu, Desrizal dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kemudian majelis hakim meminta jawaban terhadap Desrizal.

Desrizal kemudian mengungkapkan dirinya akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.

Hal itu pun disetujui oleh hakim, jaksa, kuasa hukum Desrizal, dan Desrizal sendiri.

"Kita tunda sidang ini pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan," tutur majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com