JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerapkan sistem untuk memetakan potensi pajak secara riil.
BPRD DKI Jakarta meniru langkah DJP Kemenkeu menerapkan sistem tersebut.
Karena itu, BPRD DKI mengusulkan pengadaan satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya sebagai big data sistem itu.
Total anggaran yang diusulkan untuk pengadaan komputer itu sebesar Rp 128,9 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.
"Kegiatan ini kami meniru ke sana, di pajak pusat angkanya kurang lebih Rp 600 miliar," ujar Faisal dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 antara Pemprov DKI dan Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Selain menerapkan sistem pemetaan potensi pajak, BPRD DKI Jakarta juga menerapkan pelaporan pajak secara online untuk para pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.
Tujuannya untuk mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan para pelaku usaha ke kas daerah dan mempermudah pengawasannya.
Baca juga: Keliling Kompleks Cari Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi BPRD
BPRD DKI saat ini sedang menguji coba sistem tersebut. Faisal menambahkan, sudah ada sekitar 1.000 pelaku usaha yang menerapkan sistem online ini.
Menurut Faisal, DJP Kemenkeu ingin meniru sistem online tersebut.
"Saat kemarin kami kunjungan ke Direktorat Jenderal Pajak, justru mereka ingin meniru kami untuk kegiatan online system ini. Mereka akan lakukan April, kami mulai di Januari, sekarang kami sudah pasang, trial," kata Faisal.
Dilihat dari situs web apbd.jakarta.go.id, pengadaan komputer itu terdiri dari pembelian satu unit komputer, dua unit storage area network (SAN) switch, enam unit server, dan sembilan unit storage untuk mainframe.
Total anggaran yang diusulkan Rp 128.992.331.600 dengan rincian sebagai berikut:
- Satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar (dengan PPN)
- Dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar (dengan PPN)
- Enam unit server seharga Rp 307,9 juta (dengan PPN)