JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Desrizal Chaniago mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kekerasan dan melawan dua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun, Desrizal dituntut delapan bulan penjara atas tindakannya itu.
"Saya akan ajukan nota pembelaan, mohon diberikan kesempatan pembacaan nota pembelaan pada pekan depan," kata Desrizal, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Seusai sidang, Kuasa Hukum dari Desrizal, Januardi Haribowo mengatakan, pembacaan nota pembelaan itu untuk mengurangi masa kurungan Desrizal.
Sebab saat ini Desrizal terhitung sudah lima bulan mendekam di penjara.
Baca juga: Serang Hakim dalam Sidang, Pengacara Tomy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara
"Ya berharapnya dengan adanya nota pembelaan ini hakim mengurangi masa hukuman Desrizal yang seadil-adilnya. Apalagi dengar tadi Desrizal tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya di hadapan hakim," kata dia.
Januardi berharap majelis hakim mengurangi masa hukuman Desrizal.
Sebab menurut dia, saat melakukan kekerasan itu, Desrizal sedang dalam keadaan yang putus asa.
"Kita sama-sama tahu dia saat itu sedang putus asa dan bagaimana latar belakangnya dia," kata dia.
Baca juga: 4 Reaksi Tomy Winata soal Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, Desrizal menyabet majelis hakim menggunakan ikat pinggang saat dirinya tengah menangani kasus perdata gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Ikat pinggang itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Akibat kasus itu, Desrizal dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.