Istri korban membeberkan kepada polisi bahwa suaminya mengalami luka bacok di beberapa titik di bagian kepala.
"Belum sadar, ada enam bacokan. Pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan," tambah Totok.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku dalam membacok kakaknya.
Kepada polisi, SA mengatakan ia membacok korban karena kesal tidak dibagi hasil penjualan tanah warisan oleh kakak kandungnya itu.
"Hasil penjualannya saya nggak ada. Padahal saya ada hak di situ karena saya dua bersaudara, saya sama abang saya juga. Maksud saya meski tidak rata pembagiannya tapi asal ada, tapi ini tidak, dimakan semua," kata SA.
Kekesalan SA memuncak setelah mengetahui tanda tangannya juga dipalsukan dalam proses penjualan tanah oleh kakak kandungnya tersebut.
Menurut SA, proses penjualan tanah tersebut harus diketahui dan ditandatangani langsung oleh dirinya yang merupakan salah satu ahli waris.
"Seharusnya kan ada tanda tangan saya dulu, tapi tanda tangan saya dipalsukan," tuturnya.
Atas dasar itu, SA mendatangi rumah kakaknya untuk menanyakan masalah tersebut.
Baca juga: Pelaku Bacok Kakak Kandung karena Tak Dibagi Hasil Jual Tanah Warisan
Namun pembicaraan tidak berjalan mulus, mereka justru terlibat perselisihan hingga berbuntut pembacokan itu.
"Saat saya sampai sana, istrinya sudah mancing-mancing, lempar galon ke saya. Sampai ribut-ribut," ujarnya.
SA membacok kakaknya dengan golok yang dibawa dari rumahnya.
Ia mengaku, golok tersebut dibawa untuk menjaga-jaga jika keributan terjadi dalam pembahasan harta warisan tersebut.
"Memang saya sudah bawa golok yang saya taruh di motor. Tapi maksudnya bukan buat langsung berantem terus bacok. Buat jaga-jaga aja," ujar tersangka.
Menurut dia, pembacokan terjadi saat keluarga korban terus memojokinya. Menurut SA, salah satu anak korban sempat memukulnya.
"Saat itu saya melakukan pembelaan. Saya ambil itu (golok) dari motor saya," ucapnya.
Kini, SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumannya untuknya adalah lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.