Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2019, 13:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang busana sekaligus artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (6/12/2019) siang.

Ivan dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus salon pembuatan kelopak mata ilegal di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

"Jadi saya hari ini diminta kehadiran untuk memberi kesaksian. Di mana telah tertangkap dua oknum yang memiliki klinik kecantikan," kata pria yang kerap disapa Igun di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Ivan mengatakan, dirinya sempat menggunakan jasa salon ilegal itu pada tahun 2016 untuk membuat lipatan mata.

Dalam pemeriksaan ini, Ivan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh polisi.

"Seputar saya ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," ujar Ivan.

Baca juga: WNA Pemilik Salon Operasi Lipatan Kelopak Mata Ilegal di PIK Belajar dari Dokter di China.

Sebelumnya, polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.

"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).

Polisi menetapkan dua tersangka  yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.

Baca juga: Salon Pembuat Lipatan Kelopak Mata Ilegal Bisa Layani 10 Pasien dalam Sebulan

Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami Pakai Pisau di Tangerang

Cekcok di Jalan, Istri Tusuk Suami Pakai Pisau di Tangerang

Megapolitan
Calon Jemaah Haji Asal Jawa Barat Ketahuan Bawa Gunting dan Korek, padahal Sudah Dilarang

Calon Jemaah Haji Asal Jawa Barat Ketahuan Bawa Gunting dan Korek, padahal Sudah Dilarang

Megapolitan
Penumpang Kereta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Meningkat 2 Kali Lipat Jelang Libur Nasional

Penumpang Kereta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Meningkat 2 Kali Lipat Jelang Libur Nasional

Megapolitan
Soal Pemindahan Mario Dandy ke Lapas, Kemenkumham: Tidak Ada yang Diistimewakan

Soal Pemindahan Mario Dandy ke Lapas, Kemenkumham: Tidak Ada yang Diistimewakan

Megapolitan
Rusunawa Marunda Krisis Air Bersih, Penghuni Sampai Beli Mesin Pompa Air Sendiri

Rusunawa Marunda Krisis Air Bersih, Penghuni Sampai Beli Mesin Pompa Air Sendiri

Megapolitan
PT DKI: 5 Hakim Tangani Sidang Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

PT DKI: 5 Hakim Tangani Sidang Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Megapolitan
Ketua RT Riang Prasetya Mengaku Tiga Kali Hendak Disuap

Ketua RT Riang Prasetya Mengaku Tiga Kali Hendak Disuap

Megapolitan
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2023 dan Besarannya

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2023 dan Besarannya

Megapolitan
Mario Dandy Dipindahkan, Kemenkumham: Rutan Cipinang Lebihi Kapasitas Hampir 3 Kali Lipat

Mario Dandy Dipindahkan, Kemenkumham: Rutan Cipinang Lebihi Kapasitas Hampir 3 Kali Lipat

Megapolitan
Mario Dandy dan Shane Lukas Diduga Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan Cipinang, Pakar: Sudah Tak Heran

Mario Dandy dan Shane Lukas Diduga Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan Cipinang, Pakar: Sudah Tak Heran

Megapolitan
Dua Jambret Ponsel di Pondok Aren Ditangkap, Satu Masih Remaja

Dua Jambret Ponsel di Pondok Aren Ditangkap, Satu Masih Remaja

Megapolitan
Ada Rencana Bangun Kantin PKL di Koja, Pedagang: Sudah Lama, Belum Jadi-jadi

Ada Rencana Bangun Kantin PKL di Koja, Pedagang: Sudah Lama, Belum Jadi-jadi

Megapolitan
Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum Disidang

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum Disidang

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rusunawa Marunda, Keran Hanya Menetes

Krisis Air Bersih di Rusunawa Marunda, Keran Hanya Menetes

Megapolitan
Gulavit Jadi Sponsor Utama Formula E 2023, Co-Founder: Kami Senang dengan Pilihan Mereka

Gulavit Jadi Sponsor Utama Formula E 2023, Co-Founder: Kami Senang dengan Pilihan Mereka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com