Wartawan yang hadir diperbolehkan melakukan tugas reportase seperti biasa. Hal ini sesuai dengan Pasal 145 Tata Tertib DPRD DKI Jakarta tentang Undangan Rapat.
Lalu, Pasal 116 ayat (1) dengan tegas menyatakan, setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Baca juga: Politikus PSI: Buka Anggaran dalam Rapat Diprotes, di Luar Juga, Harus Buka di Mana Lagi?
Rapat RAPBD 2020 DKI oleh Komisi C semalam tidak dinyatakan tertutup dan, sesuai pernyataan Anthony, otomatis bersifat terbuka.
Jika rapat bersifat terbuka, maka tidak ada materi apa pun yang dirahasiakan/dilarang diumumkan kepada publik dari rapat tersebut. Demikian bunyi ayat (6) Pasal 116 tata tertib itu.
Larangan Cinta pada Anthony menyebarkan materi rapat – yang sifatnya terbuka – justru tak sejalan dengan ayat (7) Pasal 116 yang hanya mewajibkan perahasiaan materi rapat tertutup.
Larangan mempublikasikan materi rapat sekali lagi disebutkan pada Pasal 120, dengan catatan bahwa rapat tersebut bersifat tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.