Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2019, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang busana Ivan Gunawan diperiksa sebagai konsumen dalam kasus salon yang menyediakan jasa operasi pembuatan kelopak mata ilegal di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat (6/12/2019).

Publik figur yang sering disapa Igun ini mengaku tidak di-endrose oleh pihak salon untuk menggunakan jasa mereka.

"Bayar Rp 9 juta, enggak di-endorse," kata Igun di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Igun mengaku mendapat rekomendasi dari banyak orang menggunakan jasa salon tersebut tanpa ia tahu itu ilegal.

Saat pembuatan kelopak mata itu, pelayanan oleh pemilik salon yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China itu terasa profesional sehingga Igun sama sekali tidak curiga.

"Ini saya enggak merasa dirugikan, mata saya enggak apa-apa, enggak datang dua kali untuk melakukan retouch setelah saya lakukan pada tahun 2016," ujar Igun.

Baca juga: Ivan Gunawan Akui Gunakan Jasa Pembuatan Lipatan Kelopak Mata Ilegal pada 2016

Adapun Igun diperkirakan datang ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar dua jam.

Igun mengaku banyak ditanyai polisi seputar kapan ia datang ke salon bernama Nana Eyebrow itu, bagaimana proses pengerjaan, dan efek setelah operasi.

Sebelumnya, polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK

"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).

Polisi menetapkan dua tersangka  yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.

Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah Dengan Mario Dandy Karena Takut Diintimidasi

Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah Dengan Mario Dandy Karena Takut Diintimidasi

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Fokus Benahi 2 Masalah Penyebab Polusi Udara

Pemprov DKI Diminta Fokus Benahi 2 Masalah Penyebab Polusi Udara

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Megapolitan
Tuding Jaksa Bohong, Kuasa Hukum Haris-Fatia: Luhut Ikut Rapat di Istana, Bukan ke Luar Negeri

Tuding Jaksa Bohong, Kuasa Hukum Haris-Fatia: Luhut Ikut Rapat di Istana, Bukan ke Luar Negeri

Megapolitan
'Bermain Halang Rintang' di JLNT Pluit, Proyek Mangkrak Warisan Ahok

"Bermain Halang Rintang" di JLNT Pluit, Proyek Mangkrak Warisan Ahok

Megapolitan
Pemkot Jakbar Cegah Penyakit 'Lato-lato' Jelang Idul Adha

Pemkot Jakbar Cegah Penyakit "Lato-lato" Jelang Idul Adha

Megapolitan
Shane Lukas Akhirnya Ditahan Terpisah dari Mario Dandy, Kuasa Hukum Berterima Kasih ke Hakim

Shane Lukas Akhirnya Ditahan Terpisah dari Mario Dandy, Kuasa Hukum Berterima Kasih ke Hakim

Megapolitan
Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Diduga karena Tali Gondola Putus

Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Diduga karena Tali Gondola Putus

Megapolitan
3 Pekerja Jatuh dari Gondola di Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia, 1 Tewas, 2 Terluka

3 Pekerja Jatuh dari Gondola di Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia, 1 Tewas, 2 Terluka

Megapolitan
Petugas Sudin SDA Perbaiki Turap Rumah Warga Cilodong yang Jebol

Petugas Sudin SDA Perbaiki Turap Rumah Warga Cilodong yang Jebol

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Megapolitan
Kedubes AS Tutup Trotoar dengan Kawat Berduri, Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Kaitkan Ruang Publik dengan Keamanan

Kedubes AS Tutup Trotoar dengan Kawat Berduri, Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Kaitkan Ruang Publik dengan Keamanan

Megapolitan
Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

Megapolitan
Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker Saat Berbicara di Sidang

Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker Saat Berbicara di Sidang

Megapolitan
Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com