TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengendalian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang tidak sepenuhnya setuju tentang wacana penambahan libur untuk aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Pemkot Tangerang Ahmad Lutfi menjelaskan, untuk menambah kualitas pelayanan dari ASN, tidak semestinya digulirkan dengan cara penambahan libur di hari Jumat.
"Kalau mau meningkatkan kualitas ASN itu, kompetensinya dinaikkan, bukan liburnya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Lutfi mengatakan, penambahan libur untuk ASN di beberapa instansi mungkin bisa saja diterapkan. Akan tetapi, lanjut dia, penerapannya harus berbarengan dengan penambahan ASN.
Baca juga: Pemkot Tangerang Merasa Belum Perlu Ada Tambahan Libur untuk ASN
"Bisa diatur juga untuk penambahannya," kata dia.
Sistem shifting bisa menjadi solusi. Namun demikian, secara umum Lutfi tetap tidak menyetujui apabila ada penambahan libur di dinas-dinas vital yang dibutuhkan masyarakat khususnya di bidang kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
Lutfi juga menilai wacana tersebut sangat berlawanan dari cita-cita reformasi birokrasi yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo. Menurut dia, menambah libur ASN bisa memperlambat proses pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Ya kan Pak Presiden meminta agar reformasi birokrasi dikuatkan, kalau ini terjadi tanpa memikirkan itu bisa kontraproduktif dengan visi Presiden," jelas Lutfi.
Dia meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus lebih mengkaji wacana menambah hari libur untuk ASN agar jika wacana tersebut benar-benar diterapkan tidak menjadi masalah serius untuk masyarakat banyak.
Baca juga: Ada Wacana PNS Libur Hari Jumat, Pemkot Tangsel: Asal Pelayanan Masyarakat Tak Menurun
Sebelumnya, Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, sabtu dan minggu.
Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.