JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Universitas Pancasila tak membantah bahwa salah satu tersangka kepemilikan ganja bernama Dimas Wahyu Wicaksono (DWW) merupakan alumni Fakultas Teknik.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Humas Universitas Pancasila (UP) Putri Langka saat ditemui di kantornya, Jumat (6/12/2019).
"Dia sempat menjadi mahasiswa tapi sudah tidak di sini lagi. Sudah lulus," kata Putri.
Mahasiswa angkatan 2013 ini sudah dinyatakan lulus pada 2018 lalu. Dia juga cukup dikenal oleh kalangan mahasiswa yang masih aktif di kampus.
Namun, Universitas Pancasila belum bisa memastikan apakah Dimas terlibat langsung menyimpan 80 kilogram ganja di dalam koper yang ditaruh di ruang UKM Pancasila Red Cross (PRC).
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 80 Kg Ganja di Universitas Pancasila
"Ya karena dia alumni mungkin ada beberapa yang kenal. Itu sebabnya, kami masih cari tahu apakah karena dia kenal sehingga bisa enak untuk titip itu (ganja dalam koper)," tutur dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja seberat 80 kilogram di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, dengan menangkap enam tersangka.
Mereka dalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24).
Baca juga: Soal Temuan Ganja Dalam Koper di Ruang UKM, Universitas Pancasila Akui Kecolongan
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penangkapan enam tersangka dilakukan di sejumlah tempat berbeda, yaitu di suatu ruangan di Universitas Pancasila serta di rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019) lalu.
Saat ini, keenam tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.
Menurut Fanani, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan dan jaringan narkoba itu pekan depan.
Baca juga: Geliat Narkoba di Kampus: Persekongkolan Mahasiswa, Alumnus, dan Sekuriti
"Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Fanani, Jumat ini.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima karung narkoba jenis ganja seberat 76.000 gram (76 kilogram), sebuah koper hitam berisi ganja seberat 3.078 gram (3,07 kg), 11 buah ponsel, dan satu mobil Isuzu Panther warna hitam.
"Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Fanani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.