JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyo Daryoto mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengaudit proyek yang dipegang Jakpro.
Ia mengatakan hal ini untuk menanggapi tudingan dari Fraksi PDI-P DPRD DKI yang menyebutkan adanya dugaan penyelundupan kebijakan.
Padahal menurut Dwi, semua proyek dan anggaran yang dikerjakan Jakpro selalu dipresentasikan kepada DPRD DKI.
"Saya presentasiin semua, siapa bilang, saya terbuka kunjungan kerja saya ajak, pengawasan raker juga saya ini ini, proyek juga saya presentasiin, kan saya ada building information modern, kalau mau audit silakan," jelas Dwi di lantai 2, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Dituding Ada Upaya Penyelundupan karena Banjir Proyek, Dirut Jakpro Minta Pembuktian
Justru, kata dia, DPRD memang wajib mengaudit semua proyek yang sedang dikerjakan oleh Pemprov DKI maupun BUMD.
Karena pengawasan dan audit memang merupakan tugas anggota legislatif.
"Ya memang fungsinya DPRD kan pengawasan, ya kan, loh ini kan uang rakyat malah wajib diaudit. Tulis aja gitu enggak apa-apa. JakPro siap diaudit," tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menyoroti keputusan Pemprov DKI Jakarta yang melimpahkan banyak proyek kepada badan usaha PT Jakpro.
Proyek-proyek itu antara lain membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan down payment Rp 0, Jakarta International Stadium, moda light rail transit (LRT), menyelenggarakan balapan Formula E, dan merevitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Pemprov DKI juga mengusulkan penyertaan modal daerah (PMD) yang akan diberikan kepada Jakpro untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.
"Kami melihat adanya upaya penyelundupan kebijakan melalui BUMD," ujar anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak membacakan pandangan fraksinya terhadap RAPBD 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.