JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Universitas Pancasila (UP) Putri Langka mengatakan bahwa mahasiwanya tidak ada mengetahui soal keberadaan ganja dalam jumlah besar di ruang UKM Pancasila Red Cross (PRC).
Hal tersebut dikatakan Putri berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya terhadap beberapa mahasiswa pascabarang haram berupa ganja 80 kilogram tersebut ditemukan polisi di ruang UKM.
"S udah kami tanyakan karena kan beritanya baru naik hari ini ya, kami baru bisa mengumpulkan 10 sampai 15 orang ya. Kami tanyakan dan sampai saat ini mereka belum tahu," kata Putri saat ditemui di kantornya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Dia mengaku cukup kaget dan menyayangkan adanya penemuan ganja di lingkungan kampus. Bukan hanya Putri, beberapa mahasiswa bahkan ada yang marah terkait kasus ini.
Baca juga: Soal Temuan Ganja Dalam Koper di Ruang UKM, Universitas Pancasila Akui Kecolongan
"Menurut kami mahasiswa tidak ada niat, sengaja membiarkan itu terjadi. Karena dari reaksi mereka pun mereka kecewa dan sangat marah," ucap dia.
Namun, terlepas dari itu, Putri tak membantah bahwa salah satu tersangka kepemilikan narkoba atas nama Dimas Wahyu Wicaksono (DWW) merupakan alumni Universitas Pancasila.
Tetapi Putri tidak tahu pasti apa peran Dimas dalam kasus penyimpanan ganja di ruang UKM.
"Ya karena dia alumni mungkin ada beberapa yang kenal. Itu sebabnya, kami masih cari tahu apakah karena dia kenal sehingga bisa enak untuk titip itu (ganja dalam koper)," tutur dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja seberat 80 kilogram di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, dengan menangkap enam tersangka.
Mereka dalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penangkapan enam tersangka dilakukan di sejumlah tempat berbeda, yaitu di suatu ruangan di Universitas Pancasila serta di rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019) lalu.
Baca juga: Universitas Pancasila Akui Alumninya Terlibat Kasus Penemuan 80 Kg Ganja di Ruang UKM Kampus
Saat ini, keenam tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.
Menurut Fanani, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan dan jaringan narkoba itu pekan depan.
" Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Fanani, Jumat ini.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima karung narkoba jenis ganja seberat 76.000 gram (76 kg), sebuah koper hitam berisi ganja seberat 3.078 gram (3,07 kg), 11 buah ponsel, dan satu mobil Isuzu Panther warna hitam.
"Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Fanani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.