JAKARTA, KOMPAS.com - BPRD DKI Jakarta merazia 19 mobil mewah yang belum melunasi pajaknya di Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (5/12/2019) kemarin.
Dari 19 mobil mewah yang dipasangi stiker, dua di antaranya langsung mengurus tunggakan pajak mereka pada hari ini, Jumat (6/12/2019).
"Dari 19 (mobil mewah) yang ditempel stiker pada razia door to door di Regatta sudah ada dua KBM yang bayar, satu cetak notice," kata Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing saat dihubungi.
Dua unit mobil mewah yang membayar yaitu pemilik mobil Mercedes Benz S450L dan Lexus LX570 Sport.
Pemerintah Provinsi DKI lantas mendapatkan uang senilai Rp 98 juta dari pelunasan pajak kedua mobil mewah tersebut.
Baca juga: Tunggak Pajak 4 Tahun, Toyota Tundra Bergambar Macan Ditempeli Stiker oleh BPRD
Sementara, dari kendaraan mewah jenis Rubicon yang sudah mencetak notice, pemerintah berpotensi mendapatkan Rp 8,4 juta.
"Jadi dia tinggal bayar 30 hari sejak di notice itu," ujar Robert.
Sementara itu, piutang pajak pemerintah dari 17 sisa kendaraan yang dipasangi stiker oleh pihak BPRD di Apartemen Regata bisa mencapai Rp 348.172.000.
Sebelumnya, Petugas Samsat Jakarta Utara bersama BPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan belasan mobil mewah bermasalah saat melakukan razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).
Sebanyak 19 mobil mewah mulai dari Mercedez, Audi hingga Lamborghini akhirnya ditempeli stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" yang melekeat di kaca depan dan belakang mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.