JAKARTA, KOMPAS.com - Penunggak pajak dinyatakan tidak bisa lagi mengurus perizinan di kantor pemerintah, bila belum melunasi pajak mereka. Pemerintah akan mengunci sistem layanan jika wajib pajak terbukti menunggak.
"Pada pemerintah daerah akan mengunci sistem layanan mereka dalam pelayanan publik mereka baik dalam perizinan dan sebagaianya. Jadi misalnya ada si A tidak membayar pajak kendaraan atau pajak lainnya maka pada saat ajukan usaha apapun lainnya dia akan terkunci dengan sistem otomatis," ucap Koordinator Supervisi Pencegahan KPK RI Korwil 3 Fressmount Wongso, Jumat (6/12/2019).
Lanjut Fressmount, penguncian sistem layanan itu baru akan diketahui saat penunggak pajak memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau bisa juga saat menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca juga: BPRD DKI: Investasi dan Pajak Sama-sama Penting, Jadi Harus Dibarengi Pembayarannya
"Sistem layanan akan terlihat itu, baik itu badan hukum maupun peroranhan kita kunci di NIK dan NPWP yang mereka miliki," kata Fressmount.
Dengan begitu, penunggak pajak akan diprioritaskan melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu baru mengurus perizinan lain.
Keterhubungan sistem layanan satu dengan yang lain juga mencegah tindak korupsi atau suap-menyuap dalam mengeluarkan izin.
Sebab semua transaksi bersifat terbuka kepada para wajib pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.