Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Dewas BPJS-TK, dari Saling Lapor hingga Saling Memaafkan

Kompas.com - 09/12/2019, 10:11 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kejanggalan muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Kejanggalan tersebut dilihat dari runtutan perjalanan kasus yang sudah setahun bergulir, kemudian diklaim selesai dengan surat pernyataan yang ditulis korban RA.

Kasus tersebut secara mengejutkan berakhir dengan kata "maaf" dari kedua pihak. Dari runtutan peristiwa, kedua pihak memiliki rekam jejak saling ngotot untuk menuntut satu sama lain setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Layangkan laporan ke polisi

RA Mengaku diperkosa sebanyak empat kali oleh oleh Anggota Dewan BPJS TK dengan inisial SAB. RA yang merupakan asisten ahli dewan pengawas BPJS TK mengaku diperkosa selama kurun waktu April 2016 hingga November 2018.

Tidak hanya mengaku diperkosa, RA bersama kuasa hukumnya mengajukan tuntutan kepada terduga pelaku, SAB untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan, kliennya menggugat Syafri agar membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiil.

"Kami mengajukan gugatan materiil dan imateriil di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga imateriilnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum RA lainnya, Shinta Halim menjelaskan, gugatan dengan nominal itu dilayangkan karena klien mereka merasa trauma dan harga dirinya telah hancur.

Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," kata Shinta.

Selain Syafri, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman juga turut menjadi tergugat.

Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian materiil dan imateriil yang diajukan RA.

Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.

RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh Syafri selama periode April 2016 hingga November 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com