Tim kuasa hukum RA, korban dugaan kasus pemerkosaan oleh mantan petinggi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) melaporkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ke Ombudsman RI.
Kuasa hukum RA, Haris Azhar menyatakan, pelaporan itu dilakukan karena DJSN tidak melanjutkan investigasinya terhadap terduga pelaku, anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, SAB.
"Sebenarnya kami juga sudah lapor ke Ombudsman karena kasus ini tidak berkembang. Kami berharap Ombudsman memberikan catatan terhadap DJSN kenapa berhenti menangani kasus ini," ujar Haris dalam konferensi persnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Haris menyatakan, pelaporan ke Ombudsman itu dilakukan pada 11 Maret 2019. Ia menilai, DJSN tidak optimal dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurut dia, di satu sisi DJSN menerima laporan dari RA. Namun, di sisi lain malah memberikan rekomendasi kepada presiden melalui Sekretaris Negara agar SAB diberhentikan.
Hal tersebut juga berdampak pada diberhentikannya tim panel yang bertugas memeriksa kasus Amel oleh DJSN dengan alasan SAB sudah resmi diberhentikan dari jabatannya.
"Kalau alasannya SAB sudah tidak lagi menjabat di BPJS-TK, saya pikir tidak tepat karena pendekatanya bukan pada subyek, melainkan peristiwa. Kami minta Ombudsman melihat ini," kata dia.
Rizky Amelia alias RA, wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tenaga kontrak di Dewan BPJS Ketenagakerjaan meminta maaf.
Hal tersebut dijelaskan oleh mantan anggota dewan BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin, selaku pria yang dituduh melakukan pelecehan saat membacakan surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewan BPJS TK Tiba-tiba Meminta Maaf
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan yang tidak benar tersebut," ujar Syafri saat membacakan surat pernyataan yang ditulis Rizky Amelia di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Syafri melanjutkan, surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia tersebut juga memberikan penjelasan tuduhan yang ditunjukan kepada dirinya tidak benar. Kasus pelecehan seksual atau telah terjadi pemerkosaan kepada Rizky adalah sebuah kebohongan.
Syafri juga mengatakan, dalam surat pernyataan Rizky yang diduga korban pemerkosaan tersebut disebutkan bahwa isu pemerkosaan merupakan isu yang dimanfaatkan untuk menyebabkan kerugian materiil kepada Syafri.
"Bahwa kejadian tersebut yang juga telah diberitakan oleh media massa maupun elektronik mengakibatkan banyak pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan peristiwa tersebut," jelas dia.
Surat tersebut ditulis di Jakarta tertanggal 26 November 2019 di atas meterai oleh Rizky Amelia.
Syafri selaku terduga pelaku sebenarnya pernah melaporkan balik RA karena menilai dirinya tidak pernah melakukan tindak asusila.