JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Achmad Haryadi mendapatkan gaji dobel.
Selain anggota TGUPP, Haryadi juga menjadi Dewan Pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta, yaitu RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
"Berarti kan dia menerima dua gaji," ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Iman menuturkan, tujuh RSUD itu memiliki lima orang Dewan Pengawas, dua orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta dan tidak mendapat gaji sebagai Dewan Pengawas.
Baca juga: Rangkap Jabatan, Anggota TGUPP Achmad Haryadi Juga Jabat Dewan Pengawas 7 RSUD Jakarta
Sementara itu, tiga orang lainnya merupakan tenaga profesional. Mereka menerima gaji sebagai Dewan Pengawas.
Menurut Iman, Haryadi termasuk Dewan Pengawas yang merupakan tenaga profesional, meskipun kini berstatus anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Komisi E DPRD DKI Jakarta akan mencari tahu dasar hukum soal boleh atau tidaknya seorang anggota TGUPP merangkap jabatan dan menerima gaji dobel.
"Dia masuk ke Dewan Pengawas dulu, terus dia masuk ke TGUPP, berarti kan dia dapat (gaji) dobel nih, tapi kami mau lihat dulu secara payung hukumnya boleh atau tidak rangkap-rangkap jabatan," kata Iman.
Achmad Haryadi menjadi Dewan Pengawas tujuh RSUD Jakarta sejak 2016. Ia kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP Anies pada 2018.
Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi Achmad Haryadi soal pernyataan Iman Satria tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.