JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial, yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Mereka akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pencemaran nama baik terkait ucapan "ikan asin".
Pantauan Kompas.com, sekelompok anggota ormas yang memakai baju bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Muslim Maluku juga hadir di dalam ruang sidang.
Mereka yang berjumlah sekitar 20 orang memenuhi bangku di dalam ruang sidang utama.
Baca juga: Tulisan Lulus Sensor dalam Video Ikan Asin Palsu
Sebelumnya, mereka mengawal ketiganya sejak masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai ke ruang tunggu terdakwa.
Saat ketiga terdakwa masuk ke gedung, para anggota ormas membuka jalan yang sempat di tutupi oleh para wartawan.
Kasus pencemaran nama baik dalam vlog "ikan asin" ini bergulir sejak Juni 2019.
Baca juga: Istilah “Ikan Asin” dan Pelecehan Verbal terhadap Perempuan...
Awalnya, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam video yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Up
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.