JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk beberapa daerah penyangga yang akan masuk ke DKI Jakarta.
Wacana penerapan tersebut dilakukan untuk meminimalisir persoalan macet yang kerap terjadi di Ibu Kota karena kepadatan kendaraan pribadi dari daerah Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Pembatasan kendaraan pribadi dengan memungut biaya atau ERP untuk membanguin infrastruktur dan mensubsidikan angkutan masal dinilai akan efesien.
"Jadi ERP ini sebenarnya terdiri dari dua lingkup, untuk jalan arteri seperti di Jakarta itu lingkupnya Pemprov, sementara kalau BPTJ lebih ke jalan-jalan nasional yang menuju Jakarta. Karena kemacetan itu berasal dari daerah pinggiran Jakarta," ujar Kepala Humas BPTJ Budi Raharjo kepada Kompas.com pada 17 November lalu.
Baca juga: Macet Parah, Jalan Margonda, Kalimalang dan Daan Mogot Perlu ERP
Selain itu, wacana tersebut digencarkan setelah melihat adanya peningkatan pergerakan di wilayah Jabodetabek.
Tercatat, pada tahun 2015 hanya 44 juta kendaraan dalam satu hari di Jakarta, kini meningkat dua kali lipat pada tahun 2018 yang mencapai 88 juta dari semua moda transportasi pribadi.
"Pergerakkan pelaju atau komuter memang cukup besar,melihat hal itu dengan tingginya kemacetan yang makin bertambah maka ada kebutuhan untuk mengatasinya. Caranya kita terapkan ERP, karena memang daerah penyangga itu kontribusi terbesar juga,ucapnya.
Setidaknya ada tiga ring kawasan yang direncanakan akan diterapkan ERP mulai tahun 2020.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), ERP akan diterapkan pada Kawasan Jakarta dan kawasan perbatasan.
"Jadi nanti akan diintegrasikan (antara Jakarta dan kawasan perbatasan). Konsep kami ada ring satu, ring dua dan ring tiga," kata Bambang di kantornya Jalan MT haryono, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: BPTJ Sebut Angkutan Barang Juga Akan Terkena Aturan ERP
Ring pertama penerapan ERP akan berlaku di kawasan Sudirman dan Thamrin. Untuk ring kedua adalah wilayah yang saat ini masuk dalam aturan ganjil-genap.
"Kemudian (kedua) yang saat ini terkena perluasan ganjil-genap, yakni kawasan Kuningan dan Gatot Subroto," tutur Bambang.
Sedangkan untuk ring ketiga terdapat pada daerah perbatasan seperti Depok, Kalimalang, dan Tangerang.
Terkait besaran nilai atau tarif ERP yang diterapkan akan menerapkan prinsip congestion pricing atau biaya berdasarkan tingkat kemacetan.
Nantinya siapapun yang kendaraan pribadi yang menyebabkan kemacetan di jalan yang terintegrtasi ERP akan dikenakan biaya tambahan.
Baca juga: Mulai Diterapkan 2020, Begini Konsep Pembayaran ERP