JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksakan kejiwaan TS (40), ayah yang membekap dan mendorong kedua putrinya yang masih balita dengan pisau di Jalan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (8/11/2019).
"Nanti kita lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, dalam hal ini rujukan kita ke RS ke Polri Kramatjati," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (9/12/2019).
Pemeriksaan kejiwaan ini dirasa perlu dilakukan karena motif sang ayah ingin membunuh anaknya karena mendengar suatu bisikan.
Baca juga: Dengar Bisikan, Seorang Ayah Bekap dan Todong Dua Putrinya di Pinggir Jalan
Kepada wartawan, TS mengaku, ingin meminta bantuan malaikat dengan cara menodong putrinya dengan pisau pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB
"Karena itu kan anak malaikat, saya mau minta bantuan kepada malaikat melalui anak," ujar TS.
Budhi lantas mengatakan, pemeriksaan kejiwaan ini akan menentukan proses hukum terhadap tersangka.
Baca juga: Pengakuan Ayah yang Bekap dan Todong Anak Balitanya, Dapat Bisikan Kakaknya Akan Dibunuh
Sementara saat ini, polisi menyangkakan TS dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Polisi juga bekerja sama dengan unit P2TP2A DKI Jakarta terkait perawatan dua anak yang jadi korban yakni PA (4) dan BI (3).
"Ia khawatir kalau dikembalikan lagi ke ayahnya akan terjadi hal serupa, sementara ibu kandungnya itu belum nyampe ataupun masih di China, belum nyampe ke Indonesia," ujar Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.