BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana menyusun skema baru pelayanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mulai 2020 mendatang.
Skema baru ini disusun karena sistem jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang jadi acuan KS-NIK saat ini harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102.
Jika pelayanan KS-NIK tetap dilanjutkan tanpa skema baru, besar peluang KS-NIK dan BPJS Kesehatan akan tumpang tindih, sehingga tercipta peluang adanya klaim ganda dari rumah sakit kepada Pemkot Bekasi dan kepada BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menargetkan akan mencapai universal coverage (cakupan menyeluruh) pada 2019 ini.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi contoh, pihaknya bakal menyetop layanan KS-NIK kepada warga yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Stop Sementara Layanan Kartu Sehat Mulai Tahun Depan
"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS, dia tidak bisa lagi pakai KS. Tapi, di Kota Bekasi masih ada 500 ribu warga yang tidak punya BPJS," jelas pria yang akrab disapa Pepen itu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/12/2019).
"Kita sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, itu bisa dilakukan. Apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil, masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif, apa bisa dirawat (jika tanpa KS-NIK)? Tidak bisa," imbuhnya.
Pepen dan jajaran menyebut bahwa contoh di atas hanya salah satu contoh dari skema baru yang tengah dirancang.
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih mendata nama-nama beserta nomor kepesertaan masing-masing warga yang punya kepemilikan ganda KS-NIK dan BPKS Kesehatan sekaligus.
Jika rencana skema baru itu sudah matang, Pepen akan menerbitkan peraturan wali kota untuk mengaturnya lebih detail.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.