Dia menjelaskan, penangkapan 25 WNA yang terdata sebagai warga Nigeria dan Afrika Selatan tersebut atas dasar hukum keimigrasian.
Baca juga: Motif WNA Ilegal ke Indonesia: Jualan Baju hingga Jadi Pemain Bola
"Mereka menyalahi izin tinggal," ujar dia.
Imam mengatakan, jika WNA yang saat ini diamankan punya aktivitas lain yang terkait dengan pelanggaran pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Tentunya masih harus kami dalami, masih harus kami komunikasikan kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Sebanyak 25 WNA tersebut selanjutnya akan didata di kedutaan tempat negara mereka berasal. Setelah itu, Imigrasi akan melakukan upaya pendeportasian.
"Itu masih melalui proses. Kami punya waktu 30 hari untuk tuntaskan masalah ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.