JAKARTA,KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus video "ikan asin" yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami mengajukan eksepsi pasca mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pengajuan eksepsi dilakukan kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat usai pembacaan dakwaan di ruang sidang.
"Kami keberatan dan kami akan lakukan eksepsi atas dakwaan tersebut," kata Rihat.
Hakim ketua, Djoko Indarto pun mengabulkan permintaan pengajuan eksepsi tersebut. Hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang eksepsi pada Senin (6/1/2020) mendatang.
Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim Usai Sidang Kasus Ikan Asin
Sebelumnya, JPU menjerat tiga terdakwa dengan beberapa pasal.
Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni di ruang utama Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Didakwa Langgar Kesusilaan hingga Menghina
Kedua, pada tersangka dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor19 tahun 2016.
Sedangkan pasal ketiga tentang penyerangan kehormatan dan menuduhkan sesuatu di muka umum yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.