JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu angkat bicara terkait kasus bayi berusia 40 hari yang meninggal karena tersedak potongan buah pisang di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Erick telah memeriksa orangtua bayi AH.
Dari hasil pemeriksaan, ibu AH yang berinisial YS mengaku tidak tahu bahwa bayi berumur 40 hari belum bisa mencerna potongan buah pisang.
"Itu bayi 40 hari sama ibunya dicoba dikasih makan pisang, dia (ibunya) enggak tahu kalau umur 40 hari itu, bayi pencernaannya belum boleh makan selain ASI. Karena ketidaktahuan itu, akhirnya bayinya meninggal," kata Erick saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2019).
Setelah meninggal, AH pun divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Dari hasil visum penyebab kematian AH karena ada potongan pisang yang menyangkut di pernapasan korban.
"Sudah visum di dokter, di korban kami enggak temukan luka atau bekas kekerasan. Jadi memang murni karena ketidaktahuan ibunya itu," ujar Erick.
Baca juga: Bayi Berusia 40 Hari di Kedoya Meninggal karena Tersedak Pisang yang Diberikan Ibunya
Karena murni kelalaian dan tidak ada temuan atau bekas kekerasan di tubuh korban, maka polisi tidak menahan ibu korban.
"Kalau ditahan karena kelalaian itu undang-undangnya apa," sambung Erick.
Diberitakan sebelumnya, AH bayi perempuan berusia 40 hari meninggal dunia karena tersedak pisang saat disuapi oleh ibu kandungnya.
AH meninggal pada Minggu (8/12/2019) dini hari saat dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
YS (27) selaku ibu kandung AH saat ditemui masih sangat terpukul karena harus kehilangan anaknya.
"Saya baru ini saja suapin dia pisang pas Sabtu malam sekitar jam 19.30 WIB, sebelumnya sih dia sehat-sehat aja," kata YS ketika didampingi suami, di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.