BEKASI, KOMPAS.com – Layanan jaminan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis nomor induk kependudukan (Jamkesda KS-NIK) Pemerintah Kota Bekasi tak akan berjalan seperti biasa mulai 2020 nanti.
Padahal, layanan ini cukup merebut minat warga Kota Bekasi. Sejak 2012 berjalan sebagai Kartu Bekasi Sehat, kemudian pada 2018 bermetamorfosis menjadi KS-NIK, warga tak dipungut iuran untuk menikmati layanan fasilitas kesehatan kelas III melalui KS-NIK.
Penyebabnya, ada masalah dalam dasar hukum yang disusun belakangan setelah KS-NIK beroperasi beberapa tahun. KS-NIK akan disusun ulang skemanya karena dianggap tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.
"Ingat, ini pemberhentian sementara ya. Langkah ke depan sudah dijelaskan di surat," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2019).
Baca juga: Pemkot Bekasi Stop Sementara Layanan Kartu Sehat Mulai Tahun Depan
Surat yang dimaksud Rahmat Effendi ialah surat edaran bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes.
"Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," tulis pria yang akrab disapa Pepen itu dalam surat edarannya.
Biang permasalahan KS-NIK adalah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 102. Pasal itu mengatur, pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Dasar hukum yang muncul jauh setelah Kartu Bekasi Sehat dan KS-NIK ada ini tak pelak menjadi polemik. Pasalnya, Perpres ini kemudian menjadi acuan bagi Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD 2020.
Kota Bekasi, sebagaimana daerah-daerah lain, melalui Permendagri itu, tak diperkenankan memuat anggaran jamkesda yang “tumpang-tindih” dengan BPJS Kesehatan.
Permendagri yang bersumber dari Perpres tadi itu pun akhirnya disebut sebagai acuan penangguhan KS-NIK dalam surat edaran yang Pepen terbitkan akhir November 2019.
Akan tetapi, Senin (9/12/2019), Pepen menyatakan bakal mengajukan uji materi terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
Analisisnya bersama tim Advokasi Patriot menyimpulkan, Perpres tersebut melangkahi undang-undang yang ada di atasnya, sehingga menimbulkan kesan “monopoli” sistem jaminan kesehatan oleh pemerintah pusat.
"Saya melihat ada yang salah antara Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke Perpres-nya (Nomor 82 Tahun 2018), sehingga terjadi monopoli. Padahal kami, (pemerintah) daerah mampu melaksanakan aplikasi (jamkesda) itu dengan sebaik-baiknya," jelas Rahmat Effendi dalam konferensi pers di kantornya, Senin.
Undang-Undang yang dilangkahi Perpres itu ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 soal Pemerintah Daerah.
Baca juga: Tumpang Tindih dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Bekasi Akan Susun Skema Baru Kartu Sehat
Dalam UU Pemerintah Daerah itu, layanan kesehatan menjadi salah satu pelayanan dasar yang wajib diurusi oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bekasi.