Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Trio "Ikan Asin", Dijerat Pasal Berlapis hingga Gerah Dengar Dakwaan

Kompas.com - 10/12/2019, 07:29 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik karena sebutan "ikan asin" yang melibatkan tiga tersangka Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, sudah memasuki meja hijau.

Praktis, status ketiganya berubah menjadi terdakwa pasca-jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Senin (9/12/2019) kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, terdapat beberapa fakta menarik dari dalam maupun dari ruang sidang.

Kompas.com merangkumnya menjadi empat fakta dalam sidang kasus "ikan asin".

1. Trio "ikan asin" dikawal ormas

Kedatangan trio "ikan asin" sudah ditunggu tunggu awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta.

Ketika mereka datang dengan mobil kejaksaan, ada pemandangan yang berbeda.

Tampak beberapa anggota ormas ikut mengawal kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas

Para anggota oramas ini membuka jalan untuk trio "ikan asin" agar tak terkepung awak media.

Bukan hanya ketika datang, mereka juga ikut memenuhi ruang sidang utama saat persidangan akan dimulai.

2. Pablo Benua dan Galih Ginanjar kepanasan

Di pertengahan sidang, kuasa hukum terdakwa, Insank Nasrudin memohon kepada majelis hakim agar Pablo Benua dan Galih Ginanjar membuka rompi tahanan kejaksaannya.

Insank mengatakan, kedua terdakwa tidak nyaman karena merasa kegerahan di dalam ruang sidang.

Baca juga: Kegerahan Saat Dengar Dakwaan, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Lepas Rompi Tahanan

"Kalau di dalam ruang sidang saya izinkan karena saya masih berwenang. Kalau di luar ruang sidang sudah kewenangan jaksa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto di ruang sidang.

Kedua terdakwa pun membuka rompi merah itu dan kembali mendengarkan Jaksa membacakan dakwaan.

3. Trio "ikan asin" dijerat pasal berlapis

Jaksa penuntut umum akhinya sampai kepada poin pembacaan dakwan terhadap trio "ikan asin".

Terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan, yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016.

Baca juga: Tiga Dakwaan Jaksa untuk Trio Ikan Asin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com