JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik karena sebutan "ikan asin" yang melibatkan tiga tersangka Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, sudah memasuki meja hijau.
Praktis, status ketiganya berubah menjadi terdakwa pasca-jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Senin (9/12/2019) kemarin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, terdapat beberapa fakta menarik dari dalam maupun dari ruang sidang.
Kompas.com merangkumnya menjadi empat fakta dalam sidang kasus "ikan asin".
Kedatangan trio "ikan asin" sudah ditunggu tunggu awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta.
Ketika mereka datang dengan mobil kejaksaan, ada pemandangan yang berbeda.
Tampak beberapa anggota ormas ikut mengawal kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas
Para anggota oramas ini membuka jalan untuk trio "ikan asin" agar tak terkepung awak media.
Bukan hanya ketika datang, mereka juga ikut memenuhi ruang sidang utama saat persidangan akan dimulai.
Di pertengahan sidang, kuasa hukum terdakwa, Insank Nasrudin memohon kepada majelis hakim agar Pablo Benua dan Galih Ginanjar membuka rompi tahanan kejaksaannya.
Insank mengatakan, kedua terdakwa tidak nyaman karena merasa kegerahan di dalam ruang sidang.
Baca juga: Kegerahan Saat Dengar Dakwaan, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Lepas Rompi Tahanan
"Kalau di dalam ruang sidang saya izinkan karena saya masih berwenang. Kalau di luar ruang sidang sudah kewenangan jaksa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto di ruang sidang.
Kedua terdakwa pun membuka rompi merah itu dan kembali mendengarkan Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa penuntut umum akhinya sampai kepada poin pembacaan dakwan terhadap trio "ikan asin".
Terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan, yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1. Subsider pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016.
Baca juga: Tiga Dakwaan Jaksa untuk Trio Ikan Asin