JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Achmad Haryadi rupanya memiliki jabatan lain.
Belakangan ia juga diketahui menjadi salah satu dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Jabatan dobel yang diemban Haryadi terungkap saat Komisi E DPRD DKI Jakarta rapat bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.
"(Anggota TGUPP) atas nama Haryadi, dia menjadi dewan pengawas di tujuh rumah sakit DKI," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Rangkap Jabatan, Anggota TGUPP Achmad Haryadi Juga Jabat Dewan Pengawas 7 RSUD Jakarta
Haryadi terlebih dahulu menjabat sebagai dewan pengawas di tujuh RSUD Jakarta, tepatnya pada 2016. Ia kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
"(Tahun) 2016, dia sudah masuk sebagai dewan pengawas dulu, baru masuk TGUPP," kata Iman.
Kompas.com sudah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Haryadi. Namun, Haryadi menolak telepon dan tidak membalas pesan Kompas.com.
Haryadi mendapatkan gaji dobel karena jabatannya yang juga dobel.
Iman menuturkan, tujuh RSUD Jakarta memiliki lima orang dewan pengawas, dua orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta dan tidak mendapat gaji sebagai Dewan Pengawas.
Sementara itu, tiga orang lainnya merupakan tenaga profesional. Mereka menerima gaji sebagai dewan pengawas.
Baca juga: Jadi Anggota TGUPP dan Dewan Pengawas 7 RSUD, Achmad Haryadi Dapat Gaji Dobel
Menurut Iman, Haryadi termasuk dewan pengawas yang merupakan tenaga profesional, meskipun kini berstatus anggota TGUPP Anies.
"Berarti kan dia menerima dua gaji," ucap Iman.
Informasi soal anggota TGUPP yang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas tujuh RSUD membuat gaduh.
Sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengkritik adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta membahas RAPBD 2020, kemarin.
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota TGUPP tidak boleh rangkap jabatan dan memiliki gaji dobel.
Baca juga: DPRD DKI Terbelah Soal TGUPP, PDI-P dan PSI Menolak, Gerindra dan PAN Mendukung