Langkah hukum yang dilakukan kepolisian sejauh ini mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dan memeriksa korban pemilik motor.
"Langkah hukum tetap kita lanjut, karena pelaku curanmor meninggal dunia jadi kami akan lakukan otopsi dan memeriksa korban pemilik motor," jelas dia.
Terdapat indikasi pidana pengeroyokan yang dilakukan korban pemilik sepeda motor hingga pelaku meninggal dunia.
Tetapi, Sujono memastikan statusnya sejauh ini masih saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada unsur pengeroyokan, jika hasil penyelidikan dan otopsi selesai baru kemudian kami ambil langkah lanjutan, bisa dikenakan Pasal 170 KUHP," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.