JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang di Jalan Agung Karya No. VI, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (9/12/2019) malam.
Dari penggerebekan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mendapatkan ratusan ribu barang bukti yang terdiri dari 43.071 kosmetik, 58.355 obat tradisional, 127.281 makanan ilegal.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat-obatan yang disimpan di gudang milik PT Boxme Fullfillmet Center, dipasarkan secara online oleh PT 2WTRADE.
"Jadi ini temuan yang penting ya, karena memang selama ini sudah ditengarai suatu tantangan obat dan makanan untuk Badan POM yaitu peredaran secara online," kata Penny di lokasi, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: BPOM Ungkap Penjual Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang
Penny menjelaskan, ratusan ribu barang temuan mereka itu terbukti tidak mendapatkan izin edar dari BPOM. Dengan begitu, tidak ada jaminan kesehatan bagi masyarakat yang jadi konsumen.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, barang-barang ilegal yang hendak diedarkan di antaranya krim pembesar alat vital, obat pelangsing, kopi bubuk, pelembab wajah, hingga penghambat bulu kaki.
Terkait kasus ini, BPOM telah memeriksa 10 orang saksi namun belum menetapkan tersangka.
"Ini sejak tujuh bulan yang lalu, tapi ini kemungkinan berpindah-pindah," ucap Penny.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
BPOM juga tengah menelusuri dari mana asal barang-barang ilegal itu. Apakah benar di import atau diproduksi secara ilegal di dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.