JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot di Jakarta Barat sudah melakukan uji coba penerapan sistem uji praktik pembuatan SIM secara elektronik atau e-Drives.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP, Lalu Hedwin menjelaskan bagaimana sistem e-drives bekerja untuk menerbitkan SIM bagi pengguna sepeda motor, mobil, dan truck.
Berikut langkah-langkah awal pembuatan SIM di Satpas SIM Jakbar dengan sistem e-drives:
1. Mempersiapkan KTP dan diperbanyak 5 kali
Para pemohon SIM diminta membawa sejumlah berkas persyaratan untuk proses administrasi. Salah satu yang diperlukan yakni KTP dan salinannya.
Gerai fotocopy banyak ditemui di sekitar parkiran kendaraan yang berada di kawasan Satpas SIM.
2. Membuat surat keterangan sehat
Usai menyerahkan dokumen awal, para pemohon SIM diminta melakukan cek kesehatan.
Di sana ada beberapa petugas yang melakukan tes mata hingga tekanan darah.
Salah satu tujuan cek kesehatan agar para pemohon SIM mengikuti seluruh rangkaian tes dalam keadaan sehat.
3. Bayar biaya asuransi dan formulir
Usai melakukan cek kesehatan, pengaju SIM diminta untuk membayar biaya asuransi dan biaya formulir.
Untuk biaya asuransi dikenakan Rp 30.000 atas nama PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Sementara untuk cek kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000.
Baca juga: Sistem E-Drives Ujian Pembuatan SIM Dimulai, Apa Lebih Mudah?
4. Bayar biaya pembuatan SIM
Setelah itu, pemohon SIM akan memasuki gedung utama untuk mengikuti rangkaian tes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.