TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sementara rumah kontrakan tanpa jamban yang berlokasi di RT 002/01 Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang, Selasa (10/12/2019).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, mengatakan penyegalan sementara dilakukan lantaran kontrakan tersebut tidak memiliki fasilitas jamban.
"Pada intinya, kami melakukan penyegelan sementara sesuai dengan prosedur, karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar," ujar Konang di Tangerang, Selasa (10/12/2019).
Setelah dilakukan penyegelan, Camat Karawaci Tihar Sopian sudah melakukan perjanjian kepada pemilik kontrakan. Pemilik kontrakan berjanji untuk membuat sarana jamban untuk kontrakan yang menampung 21 Kepala Keluarga tersebut.
Baca juga: RSUD Tangerang Gunakan Android untuk Tunjang Pelayanan Kesehatan
Tihar mengatakan, pada hari yang sama pemilik kontrakan langsung melakukan penggalian untuk pembuatan jamban.
"Sedang dilakukan penggalian, lokasinya tepat di depan kontrakan. Saya akan terus mengawasi dan memastikan akan selesai dalam waktu satu Minggu," kata dia.
Untuk sementara, lanjut Tihar, Pemkot juga akan mengirimkan dua unit toilet portable yang bisa dipergunakan penghuni kontrakan selama proses pembangunan jamban berlangsung.
"Kami sudah berkordinasi dengan Dinas Perkim, nanti akan dikirimkan ke sini, sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban," tutup Tihar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.