DEPOK, KOMPAS.com - Bangunan liar di atas saluran air kawasan Pasar Kemirimuka, Beji, Depok dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Selasa (10/12/2019) pukul 10.00 WIB.
Total ada sembilan bangunan yang ditertibkan. Enam di antaranya dibongkar oleh petugas Satpol PP dan tiga bangunan lainnya dibongkar oleh pemilik warung.
"Bangunan tersebut merupakan tempat usaha seperti warung-warung, tiga bangunan dibongkar sama orangnya ketika kami berikan surat peringatan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja N. Lienda Ratnanurdianny saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebelum menertibkan bangunan tersebut, petugas Satpol PP memberikan surat peringatan untuk tidak mendirikan bangunan di atas kali kepada warga yang memiliki warung di lokasi itu.
Warga sekitar dan pemilik warung yang dibongkar mengaku pasrah dan menyerahkan semua ke petugas terkait.
Baca juga: Banyak Temuan Ular di Permukiman Warga di Depok, Begini Kata Pemerhati Ular
"Ya mau bagaimana lagi bangunannya ini juga ilegal kan di atas kali begini, sebelumnya sih sudah diberikan surat peringatannya juga sama petugas," ujar Santo, warga yang bangunannya dibongkar petugas, saat ditemui di lokasi pukul 16.00 WIB.
Kegiatan penertiban tersebut dihadiri oleh Polsek Beji, Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (BMSDA), Bintara Pembina Desa (babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (bhabinkantibmas), dan Ketertiban Pasar (tibsar).
Proses penertiban bangunan liar di atas aliran air tersebut kondusif dan tidak ada perlawanan dari warga sekitar.
Bangunan sisa pembongkaran itu nantinya akan dibiarkan begitu saja untuk kelancaran air sungai yang mengalir di bawahnya mengingat sudah memasuki musim hujan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.