JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur RSJ Dr. Soeharto Heerdjan, dr. Laurentius Panggabean mengatakan petugas yang menangani harus sabar dan sadar bila pasien yang ditangani bukanlah sakit fisik, namun sakit kejiwaan.
Melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) atau pasien rumah sakit jiwa bukan hal yang dibenarkan.
Apalagi tindakan kekerasan dilakukan secara terbuka di depan ruang publik.
Hal ini terkait insiden saat petugas keamanan menangkap seorang pasien RSJ berinisial F yang melarikan diri. Penangkapan F diikuti dengan aksi kekerasan.
"Sekalipun dipukul kita enggak boleh balas pukul, itu tidak boleh. Ada cara mengatasinya kita pasang reflek, tapi tidak boleh kekerasan," ucap Lauren di RSJ Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
"Kalau sampai ada kekerasan itu namanya tidak menghayati pekerjaan," sambung Lauren.
Baca juga: Direktur RSJ Soeharto Heerdjan Pastikan Pasiennya Kabur Bukan karena Tunggak Tagihan
Kasus paling terbaru, tindakan kekerasan berupa pemukulan dilakukan oleh salah satu pasien RSJ Grogol yang melarikan diri.
F (27) pasien yang kabur usai olahraga pagi, ditemukan oleh petugas keamanan tidak jauh dari lokasi RSJ.
Namun dalam proses penangkapan, terlihat petugas keamanan sempat memberikan kontak fisik kepada F.
Menanggapi akan hal tersebut, Lauren akan mengevaluasi kerjasama antara pihak rumah sakit dengan penyedia jasa keamanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan