Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Tegas Ketua DPRD DKI untuk TGUPP, Kurangi Jumlah Anggota hingga Akan Sidak Kerja

Kompas.com - 11/12/2019, 08:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) belakangan santer disorot kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Problem dimulai dari banyaknya jumlah anggota TGUPP yang mencapai 67 orang, hingga masalah rangkap jabatan yang dipegang oleh tim besutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Baca juga: Marco Kusumawijaya Mundur di Tengah Gaduh TGUPP

Dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Senin (9/12/2019) pun berlangsung alot membahas mengenai tim ini.

Anggota DPRD DKI pecah suara, ada yang mendukung namun ada juga yang menolak TGUPP.

Ketua DPRD DKI Jakarta pun akhirnya mengambil keputusan bahwa anggota TGUPP harus dikurangi.

Hanya untuk 50 orang

Banggar DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP. Belum diketahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota tersebut.

"Dengan mengucapkan bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," ujar Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sambil mengetuk palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) malam.

Baca juga: Anggaran TGUPP Dipangkas untuk 50 Orang, Fraksi PDI-P Anggap Masih Terlalu Banyak

Dengan disetujuinya anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan.

Dia juga meminta Pemprov DKI memberhentikan anggota TGUPP yang tidak bekerja dengan benar.

"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata politikus PDI-P itu.

Minta kembalikan gaji

Tak hanya meminta anggota TGUPP yang rangkap jabatan diberhentikan, Ia juga meminta anggota TGUPP yang merangkap jabatan agar mengembalikan uang atau gaji yang didapat selama rangkap jabatan.

Prasetio akan meminta laporan anggota yang merangkap jabatan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk mengetahui seberapa lama anggota tersebut menjabat.

"Ya kembalikan uang, nanti kita minta laporannya dari Bappeda. Ya, selama masa rangkap jabatan. Lumayan juga. Sekarang pak Anies kan sudah dua tahun. Berapa orang yang rangkap jabatan (selama Anies menjabat)," kata Prasetio.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com