JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) belakangan santer disorot kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Problem dimulai dari banyaknya jumlah anggota TGUPP yang mencapai 67 orang, hingga masalah rangkap jabatan yang dipegang oleh tim besutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Baca juga: Marco Kusumawijaya Mundur di Tengah Gaduh TGUPP
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Senin (9/12/2019) pun berlangsung alot membahas mengenai tim ini.
Anggota DPRD DKI pecah suara, ada yang mendukung namun ada juga yang menolak TGUPP.
Ketua DPRD DKI Jakarta pun akhirnya mengambil keputusan bahwa anggota TGUPP harus dikurangi.
Banggar DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.
Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP. Belum diketahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota tersebut.
"Dengan mengucapkan bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," ujar Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sambil mengetuk palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) malam.
Baca juga: Anggaran TGUPP Dipangkas untuk 50 Orang, Fraksi PDI-P Anggap Masih Terlalu Banyak
Dengan disetujuinya anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan.
Dia juga meminta Pemprov DKI memberhentikan anggota TGUPP yang tidak bekerja dengan benar.
"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata politikus PDI-P itu.
Tak hanya meminta anggota TGUPP yang rangkap jabatan diberhentikan, Ia juga meminta anggota TGUPP yang merangkap jabatan agar mengembalikan uang atau gaji yang didapat selama rangkap jabatan.
Prasetio akan meminta laporan anggota yang merangkap jabatan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk mengetahui seberapa lama anggota tersebut menjabat.
"Ya kembalikan uang, nanti kita minta laporannya dari Bappeda. Ya, selama masa rangkap jabatan. Lumayan juga. Sekarang pak Anies kan sudah dua tahun. Berapa orang yang rangkap jabatan (selama Anies menjabat)," kata Prasetio.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji
Politisi PDI-Perjuangan ini menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada empat sampai lima orang anggota TGUPP yang memiliki pekerjaan lain.
Dua di antaranya sudah meninggalkan jabatan selain TGUPP tersebut.
"Ada empat sampai lima orang yang double job ada juga dua yang sudah keluar. Sekarang yang di BUMD," ujarnya.
Menurut Prasetio, rangkap jabatan sendiri menyalahi aturan apalagi jabatan lainnya yang diduduki mengambil gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika ingin digaji APBD, maka harus ada satu jabatan yang dilepas.
"Ya enggak boleh lah. Masa satu orang kerja di dua tempat dengan satu APBD, kan enggak bisa," ucap dia.
Prasetio berseloroh bahwa Ia akan melalukan sidak untuk melihat kinerja TGUPP secara langsung.
"Apalagi kita lihat terlalu banyak juga. Sekarang saya mau lihat. Besok kan saya kosong saya mau lihat, ada enggak sih orangnya, kan saya catat," tuturnya.
Ia berharap, 50 orang tersebut bisa bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Dan dia (TGUPP) harus kerja maksimal, jadi jangan TGUPP nakut-nakutin SKPD. Jadi enggak maksimal kinerja SKPD-nya," tambah Ketua DPRD DKI dua periode ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.