JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pasang target selesaikan 27 rancangan pembentukan peraturan daerah (Raperda) pada 2020.
Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan antara DPRD DKI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, awalnya usulan raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu akhirnya diputuskan hanya menjadi 27 raperda yang lebih prioritas.
"Jadi kami potong dari 52 ke (menjadi) 27. Target kami selesai 27 pada 2020," ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Badan Pembentukan Perda: 52 Raperda yang Diusulkan Terlalu Banyak
Ia menyabutkan, ada beberapa raperda yang menjadi prioritas eksekutif yaitu Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Lalu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu di awal (2020) harus diselesaikan," ujarnya.
Menurut dia, 27 raperda itu bisa selesai dengan baik bila ada koordinasi yang baik juga antara DPRD dan Pemprov DKI.
Dedi pun mengimbau seluruh anggota Bapemperda DPRD DKI untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan raperda tersebut.
Baca juga: 52 Usulan Raperda DKI Jakarta Dibahas, Mulai dari Penataan Kawasan BKT hingga Jalan Berbayar
Berikut 27 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada tahun 2020 :
1. APBD Tahun Anggaran 2020
2. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
3. Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
4. Perda APBD Tahun Anggaran 2021