JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengatakan, anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tetap Rp 19,8 miliar, meskipun DPRD DKI Jakarta memutuskan jumlah anggotanya dikurangi menjadi 50 orang.
Anggaran Rp 19,8 miliar mulanya digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.
"Kalau anggaran kan tidak dipotong, keanggotaannya yang dipotong. (Anggaran) masih segitu (Rp 19,8 miliar)," ujar Suharti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Kiprah Marco Kusumawijaya: Tim Anies-Sandiaga, Sindir Risma, hingga Mundur dari TGUPP
Meskipun demikian, Suharti berujar, anggaran yang diserap nantinya bisa saja berubah.
Serapan anggaran tergantung pada surat keputusan (SK) tentang keanggotaan TGUPP yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Itu nanti pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur, setiap tahun kan ada SK-nya," kata Suharti.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Baca juga: Anies: Oposisi Sangat Keras pada TGUPP karena Efektif Bekerja
Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dari RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.
Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggota TGUPP hanya 50 anggota.
Seusai rapat, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan, Pemprov DKI harus menyesuaikan kembali anggaran sesuai dengan jumlah TGUPP yang disetujui Badan Anggaran.
Gubernur Anies sebelumnya tidak mau menjawab secara lugas saat ditanya apakah DPRD DKI Jakarta berhak memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji
Anies hanya menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
"Saya enggak mau berdebat (soal) itu deh, itu kan keputusan lewat pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/12/2019).
Anies kembali tidak menjawab saat wartawan meminta penegasan soal aturan pergub tersebut. Dia meminta wartawan menyimpulkannya sendiri.
"Ya sudah makanya Anda simpulkan sendiri deh, enggak usah pakai (pernyataan) saya," kata Anies.
TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.
Pengangkatan anggota TGUPP diatur dalam Pasal 19, sementara pemberhentian anggota TGUPP diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Pasal 19 menyatakan, ketua TGUPP dan ketua bidang diangkat oleh gubernur dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Sementara Pasal 21 menyatakan, pemberhentian keanggotaan TGUPP ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.