Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Pemprov DKI Sebut Anggaran Tetap Rp 19,8 M

Kompas.com - 11/12/2019, 13:55 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengatakan, anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tetap Rp 19,8 miliar, meskipun DPRD DKI Jakarta memutuskan jumlah anggotanya dikurangi menjadi 50 orang.

Anggaran Rp 19,8 miliar mulanya digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Kalau anggaran kan tidak dipotong, keanggotaannya yang dipotong. (Anggaran) masih segitu (Rp 19,8 miliar)," ujar Suharti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Kiprah Marco Kusumawijaya: Tim Anies-Sandiaga, Sindir Risma, hingga Mundur dari TGUPP

Meskipun demikian, Suharti berujar, anggaran yang diserap nantinya bisa saja berubah.

Serapan anggaran tergantung pada surat keputusan (SK) tentang keanggotaan TGUPP yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Itu nanti pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur, setiap tahun kan ada SK-nya," kata Suharti.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Baca juga: Anies: Oposisi Sangat Keras pada TGUPP karena Efektif Bekerja

Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dari RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggota TGUPP hanya 50 anggota.

Seusai rapat, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan, Pemprov DKI harus menyesuaikan kembali anggaran sesuai dengan jumlah TGUPP yang disetujui Badan Anggaran.

Gubernur Anies sebelumnya tidak mau menjawab secara lugas saat ditanya apakah DPRD DKI Jakarta berhak memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji

Anies hanya menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

"Saya enggak mau berdebat (soal) itu deh, itu kan keputusan lewat pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/12/2019).

Anies kembali tidak menjawab saat wartawan meminta penegasan soal aturan pergub tersebut. Dia meminta wartawan menyimpulkannya sendiri.

"Ya sudah makanya Anda simpulkan sendiri deh, enggak usah pakai (pernyataan) saya," kata Anies.

TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Pengangkatan anggota TGUPP diatur dalam Pasal 19, sementara pemberhentian anggota TGUPP diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal 19 menyatakan, ketua TGUPP dan ketua bidang diangkat oleh gubernur dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Sementara Pasal 21 menyatakan, pemberhentian keanggotaan TGUPP ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com