JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berencana mengajukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, aturan dalam Perda itu memberatkan pengelola pusat perbelanjaan (mal).
Pasalnya, Perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
"Perda ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen untuk UMKM dengan gratis. Bagi APPBI, aturan ini tidak mungkin untuk diterapkan," ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).
“Itu (perda Perpasaran) bukan naik tingkat, tapi malah membunuh UMKM yang ada,” lanjutnya.
Stefanus mengungkapkan, penyediaan ruang usaha bagi pelaku UMKM bisa mengakibatkan persaingan antarpelaku UMKM.
Diketahui, sebanyak 50.000 pelaku UMKM beroperasi di pusat perbelanjaan di Jakarta. Sehingga, Perda itu sulit untuk diterapkan oleh pengelola pusat perbelanjaan.
"Walaupun sewa digratiskan dan service charge-nya kecil, gaji karyawan mereka juga mahal. Apalagi kalau mengikuti jam operasional mal, harus ada tiga shift. Satu kios (UMKM) enggak akan sanggup bayar. Ujung-ujungnya satu orang jaga lima sampai sepuluh counter. Kalau begini bagaimana jualannya?” kata Stefanus.
Menurut Stefanus, alternatif lain yang dapat diterapkan adalah pelaku UMKM bekerja sama dengan pengelola pusat perbelanjaan untuk membuat sejumlah event.
“Yang benar itu pameran di mal-mal kita. (Pameran) itu menjadi kesempatan mereka untuk branding. Sehingga, kalau dia tidak jualan lagi, orang tetap datang ke rumahnya. Itu lebih mudah dan lebih ringan. Ini yang mesti dijalankan," ungkap Stefanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.