JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu hal yang terus diperbincangkan.
Sejak awal pemerintahan Anies, tim ini dikritik baik dari segi anggaran sampai jumlah personelnya. Hal itu berlangsung sampai tahun kedua pemerintahan Anies ini.
Pada pembahasan APBD DKI 2020, anggaran TGUPP kembali jadi perdebatan.
Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran untuk TGUPP sebesar Rp 19,8 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.
Namun Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas anggaran TGUPP DKI Jakarta dari RAPBD yang hanya untuk menggaji 50 anggota TGUPP.
Artinya 17 orang lainnya harus diberhentikan. Tetapi, belum diketahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota tersebut.
Baca juga: Tindakan Tegas Ketua DPRD DKI untuk TGUPP, Kurangi Jumlah Anggota hingga Akan Sidak Kerja
"Dengan mengucapkan bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," ujar Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sambil mengetuk palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) malam.
Awalnya TGUPP terdiri dari lima bidang. Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP dikerucutkan menjadi empat bidang.
Keempat tersebut yakni bidang ekonomi dan percepatan pembangunan, bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, serta bidang pengelolaan pesisir.
Jika melihat dari awal TGUPP dibentuk pada era Presiden Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta, jumlah anggota terus meningkat dan anggarannya terus bertambah.
Pada masa Jokowi, anggota TGUPP hanya berjumlah tujuh orang. Tugasnya memantau dan memberikan masukan kepada gubernur untuk membangun Jakarta yang anggarannya menggunakan operasional atau gaji gubernur.
Pada era Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, jumlah TGUPP mulai ada penambahan. Basuki atau Ahok merevisi pergub tentang TGUPP yang disusun Jokowi dengan menerbitkan Pergub Nomor 163 Tahun 2015.
Dalam Pasal 8 disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak 9 orang anggota.
Baca juga: DPRD DKI Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Ini Komentar Anies
Artinya, saat itu Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP.
Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli. Anggaran pun masih tidak dialokasikan di APBD DKI.