JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa melaporkan akun Twitter @digeeembok atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar di Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Betul (ada laporan) tanggal 6 Desember 2019 terkait merasa dicemarkan nama baik," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/12/2019).
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Memang betul sudah ada laporan tapi masih didalami dan dilidik oleh Reskrim Polres Bandara (Soekarno Hatta)," ujar Yusri.
Baca juga: Mengintip Para Pemilik Saham Garuda Indonesia
Diketahui, akun Twitter @digeeembok menyebut Roni Eka sebagai germo. Selain Roni Eka, akun Twitter itu juga menuliskan sejumlah nama bos Garuda Indonesia lainnya.
"Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah trio lendir. Roni Eka Mirsa aka 'Provider' paham banget manfaatin celah Pramugari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat," bunyi keterangan dalam cuitan itu.
"Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa," bunyi cuitan lainnya.
Adapun, perusahaan penerbangan milik negara itu akhir-akhir ini tengah disorot karena Direktur Utamanya Ari Askhara tengah tersandung kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Tak hanya Ari, empat direksinya pun ikut terseret dalam pusaran kasus itu.
Imbas dari kasus tersebut, Ari beserta Direktur Operasi Bambang Adi Surya, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto dan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar dicopot dari jabatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.