Menurut Fraksi PSI, pihak yang berhak mengerjakan proyek LRT Jakarta hanya Jakpro.
Pendapat itu mengacu pada Pasal 2 Pergub Nomor 154 Tahun 2017 yang berbunyi "dalam rangka penyelenggaraan LRT Gubernur menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk menyelenggarakan LRT di daerah dan ditetapkan sebagai badan usaha penyelenggara".
"Gubernur telah menugaskan PT Jakpro untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana, pengadaan sarana, dan pengoperasian untuk semua rute LRT. Di dalamnya juga diatur bahwa pemerintah daerah hanya berwenang untuk melakukan pengadaan lahan," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari, kemarin.
Menurut Fraksi PSI, seharusnya tidak ada celah bagi pihak lain untuk membangun dan mengoperasikan LRT.
"Jika tetap dipaksakan ada tambahan anggaran Rp 68 miliar di Dinas Perhubungan, kami khawatir anggaran tersebut berpotensi melanggar Pergub nomor 154," ujar Eneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.