JAKARTA, KOMPAS.com - Menjawab pernyataan dari Dewan Kota, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang izin dari depo truk trailer yang tidak sesuai zonasi.
Dewan Kota Jakut sebelumnya menyebut banyak depo truk trailer yang berada di permukiman warga.
"Kita tidak akan memperpanjang ataupun memberikan izin jika terdapat truk trailer yang tidak sesuai zonasinya," kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Lamhot mengatakan, pihaknya akan memperketat terkait perizinan depo truk trailer agar tidak ada lagi depo yang berada di tengah pemukiman warga.
Izin dari depo truk trailer hanya akan diterbitkan jika lokasinya berada sesuai peruntukan yakni di zona industri.
Baca juga: Dewan Kota Jakut Sebut Banyak Depo Truk Trailer yang Berada di Permukiman Warga
Sementara itu Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara Kusnadi Hadipratikno menyebutkan bahwa pihaknya sudah gencar menyosialisasikan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang zonasi.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan Sudin Citata sudah cukup berhasil dengan banyak depo yang memindahkan tempat usaha mereka ke lokasi yang sesuai dengan zonasi.
"Sudah ada beberapa pemilik depo yang sudah berbenah menyesuaikan zonasinya," tutur Kusnadi.
Sebelumnya, Dewan Kota Jakarta Utara mengharapkan Pemerintah Kota segera menindak depo-depo truk trailer yang tidak sesuai dengan zonasinya.
Baca juga: Hendak Salip Truk dari Kiri, Pengendara Motor Tewas Terlindas di Jalan Siliwangi Bekasi
Pasalnya, keberadaan depo itu dianggap menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Moch Sidik mengatakan, banyak sekali depo truk trailer yang ditemukan di tengah permukiman penduduk.
Keberadaan depo itu dianggap merugikan karena selain berujung kemacetan juga merusak jalanan.
"Zonasi penempatan depo harus disesuaikan. Jangan sampai yang seharusnya zonasi pemukiman justru terdapat truk trailer," kata Sidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.