JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat bahwa dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 5.000 per suara pada 2020.
Bantuan keuangan itu naik dari usulan semula Rp 2.400 per suara.
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 27,2 miliar.
Anggaran itu sudah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan untuk rekrutmen dan mendidik kader-kader parpol.
Ujungnya, para kader partai yang menjadi legislator diharapkan memiliki integritas.
Dana bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.
Namun, Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Kemendagri Bolehkan Dana Parpol Naik Dua Kali Lipat
Taufan mengklaim, Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan dana bantuan parpol di Jakarta dinaikkan menjadi Rp 5.000 per suara.
Namun, hal itu baru dinyatakan secara lisan saat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI berkonsultasi ke Kemendagri.
Adapun besaran dana bantuan keuangan yang diterima parpol bergantung pada jumlah suara yang diperoleh tiap parpol pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dengan bantuan Rp 5.000 per suara, berikut besaran dana bantuan keuangan yang diterima tiap parpol:
1. PDI-P (1.336.324 suara)= Rp 6.681.620.000;
2. Partai Gerindra (935.793 suara)= Rp 4.678.965.000;
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.