JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 berpotensi melewati tanggal 31 Desember 2019.
Soalnya, hingga Rabu (11/12/2019) kemarin, Kemendagri belum menerima RAPBD DKI Jakarta tahun 2020.
Sementara sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk mengevaluasi RAPBD, setelah dokumen RAPBD diserahkan pemerintah provinsi.
Baca juga: Pembahasan RAPBD DKI 2020 Molor, Wakil Ketua DPRD Yakin Kemendagri Beri Dispensasi untuk Jakarta
"Evaluasi di Kemendagri itu paling lama 15 hari kerja. Kalau kami saklek menggunakan 15 hari, saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," kata Syarifuddin, Kamis ini.
Jika evaluasi Kemendagri selesai setelah tanggal 31 Desember, maka pengesahan APBD DKI 2020 akan terlambat.
APBD seharusnya disahkan paling lambat sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau 31 Desember 2019.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Keterlambatan itu bukan keterlambat kami, karena sesuai amanat undang-undang, kami punya waktu itu 15 hari. Jadi kalau sampai setelah evaluasi ternyata melampaui 31 Desember, itu bukan salahnya Kemendagri," kata Syarifuddin.
Pengesahan APBD yang terlambat, lanjut dia, akan menyebabkan seluruh anggota DPRD DKI atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikenai sanksi.
Sanksinya berupa tidak menerima gaji atau hak keuangan selama enam bulan.
"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti 1 Januari ya, belum juga disetujui bersama RAPBD, maka kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," ucap Syarifuddin.
Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati RAPBD 2020 sebesar Rp 87,9 triliun dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu kemarin.
RAPBD tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, Pemprov dan DPRD DKI akan memperbaiki RAPBD sesuai evaluasi Kemendagri.
Setelah itu, RAPBD itu akan disahkan menjadi APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.