Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi RAPBD DKI 2020 Butuh 15 Hari, Anies dan DPRD Berpotensi Tak Gajian 6 Bulan

Kompas.com - 12/12/2019, 19:34 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 berpotensi melewati tanggal 31 Desember 2019.

Soalnya, hingga Rabu (11/12/2019) kemarin, Kemendagri belum menerima RAPBD DKI Jakarta tahun 2020.

Sementara sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk mengevaluasi RAPBD, setelah dokumen RAPBD diserahkan pemerintah provinsi.

Baca juga: Pembahasan RAPBD DKI 2020 Molor, Wakil Ketua DPRD Yakin Kemendagri Beri Dispensasi untuk Jakarta

"Evaluasi di Kemendagri itu paling lama 15 hari kerja. Kalau kami saklek menggunakan 15 hari, saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," kata Syarifuddin, Kamis ini.

Jika evaluasi Kemendagri selesai setelah tanggal 31 Desember, maka pengesahan APBD DKI 2020 akan terlambat.

APBD seharusnya disahkan paling lambat sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau 31 Desember 2019.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Keterlambatan itu bukan keterlambat kami, karena sesuai amanat undang-undang, kami punya waktu itu 15 hari. Jadi kalau sampai setelah evaluasi ternyata melampaui 31 Desember, itu bukan salahnya Kemendagri," kata Syarifuddin.

Pengesahan APBD yang terlambat, lanjut dia, akan menyebabkan seluruh anggota DPRD DKI atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikenai sanksi.

Sanksinya berupa tidak menerima gaji atau hak keuangan selama enam bulan.

"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti 1 Januari ya, belum juga disetujui bersama RAPBD, maka kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," ucap Syarifuddin.

Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati RAPBD 2020 sebesar Rp 87,9 triliun dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu kemarin.

RAPBD tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, Pemprov dan DPRD DKI akan memperbaiki RAPBD sesuai evaluasi Kemendagri.

Setelah itu, RAPBD itu akan disahkan menjadi APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com