JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan Pemprov DKI Jakarta memberikan dana bantuan keuangan untuk partai politik Rp 5.000 per suara pada 2020.
Parpol yang berhak menerima bantuan keuangan itu adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Boleh. Semakin besar (bantuan keuangan untuk parpol), semakin bagus," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, Rabu (12/12/2019).
Bahtiar menyetujui alasan Pemprov DKI Jakarta menaikkan bantuan keuangan untuk parpol. Bantuan keuangan itu bisa digunakan untuk memberikan pendidikan politik sehingga kader-kader parpol akan berkualitas.
"Betul, setuju, bisa diberikan pendidikan politik," kata Bahtiar.
Baca juga: Dana Bantuan Parpol di Jakarta Rp 5.000 Per Suara, Berapa yang Didapatkan Tiap Partai?
DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat bahwa dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 5.000 per suara pada 2020.
Bantuan keuangan itu naik dari usulan semula Rp 2.400 per suara.
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 27,2 miliar.
Anggaran itu sudah masuk ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Kemendagri Bolehkan Dana Parpol Naik Dua Kali Lipat
Dana bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.
Namun, Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.