JAKARTA, KOMPAS.com - Nurhayati Sulistya (51), Ibunda dari Lutfi Alfian, terdakwa kerusuhan aksi pelajar berharap anaknya bisa dibebaskan dari hukuman.
Nurhayati menyampaikannya usai menyaksikan sidang perdana putranya.
"Ya berharap anak saya dibebaskan," ujar Nurhayati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Sebab sudah dua bulan 12 hari, Nurhayati tak bertemu dengan anaknya itu lantaran Lutfi berada dalam Rutan Salemba.
Ia mengaku tak menyangka anaknya terlibat dalam kasus kerusuhan. Sebab selama ini, ia mengenal anaknya seseorang yang baik dan berbakti pada orangtua.
"Baik di rumah mah, saya saja syok dia bisa terlibat dalam kasus ini," ucap Nurhayati.
Baca juga: Hadiri Sidang Remaja Pembawa Bendera Saat Demo, Pengunjung: Jangan Nunduk Lutfi, Kalian Tidak Salah
Nurhayati mengatakan, Lutfi tidak izin untuk mengikuti aksi di DPR. Ketika itu, dia hanya izin ke bundanya untuk pergi ke rumah temannya pada tanggal 25 Desember.
Ia pun sempat mengingatkan Lutfi untuk berhati-hati.
"Saya sempat bilang kok hati-hati jangan pulang malam-malam sama dia," ucap Nurhayati.
Lalu, tiba-tiba teman-teman Lutfi mengabarkan kalau anaknya itu ditangkap polisi keesokan harinya pada tanggal 26 September.
Mendengar itu, Nurhayati pun langsung mencari keberadaan anaknya dari Polda Metro Jaya, Polsek Jakarta Barat, dan Polsek Tanah Abang.
"Hari ketiga baru ketemu anak saya ada di Polres Jakarta Barat kemudian dia dipindahkan ke Jakarta Pusat," ucapnya.
Saat ini ia hanya mengharapkan anaknya untuk bisa berkumpul lagi dengannya.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni Pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Hadiri Sidang Pelajar Pembawa Bendera Saat Demo
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 September 2019
Ada beberapa fakta dalam berkas perkara sempat diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta.
Sugeng mengatakan, LA bukanlah siswa SMK seperti di dalam foto.
"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo di siswa SMK," ucap Sugeng.
"Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 9 malam enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tambah Sugeng
Polisi sebelumnya sempat menegaskan bahwa penangkapan LA bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.