Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.
Ia juga mengatakan, pihak tim kuasa hukum Lutfi telah menyiapkan bukti-bukti meringankan hingga membebaskan hukuman Lutfi.
“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” tuturnya.
Sementara itu, Lutfi hanya terdiam mendengarkan pembacaan dakwaan hingga persidangan usai.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.